Translate Your Language Here

ADAB MEMBUANG HAJAT

Apabila ingin masuk kamar kecil untuk buang hajat, maka dianjurkan bagi anda untuk melakukan hal-hal berikut ini:
  1. Menggunakan penutup kepala dan jauh dari pandangan orang lain, khususnya jika anda membuang hajat di tempat yang terbuka. Dari Jabir ra berkata,"Kami keluar bersama Rasulullah saw dalam suatu perjalanan, dan beliau tidak buang hajat (BAB) hingga beliau menjauh dan tidak terlihat." (HR.Abu Dawud dan Ibnu Majah). Tidak diragukan lagi bahwa menggunakan penutup kepala bagi kaum perempuan lebih diperlukan.
  2. Saat memasuki kamar kecil, hendaklah mengucapkan,  
    اَللّهُمَّ اِنِّيْ أَعُوْذُبِكَ مِنَ الْخُبُثِ وَالْخَبَا إِثِ .
  3. Dahulukan kaki kiri pada saat masuk, dan kaki kanan pada saat keluar. Karena mendahulukan yang kanan dianjurkan pada hal-hal yang mulia, dan yang kiri pada hal-hal yang tidak mulia. Dan beberapa hadis menunjukkan tentang hal ini.
  4. Saat anda keluar, ucapkanlah, “alhamdu lillahil ladzii adzhaba ‘annil adzaa wa’aafaanii."
  5. Janganlah menghadap kiblat atau membelakanginya pada saat buang hajat. Sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Abu Ayyun al-Anshari, dari Nabi saw beliau bersabda,"Apabila kalian mendatangi tempat buang hajat, maka janganlah kalian menghadap kiblat atau membelakanginya namun menghadaplah ke arah timur atau barat."
  6. Melakukan istinja' dengan air atau batu atau dedaunan, dan air lebih baik. Dari Anas ibn Malik ra berkata,"Apabila Rasulullah saw masuk kamar kecil, maka aku dan seorang temanku yang sebaya denganku membawakan sebuah kantung yang berisi air dan sebuah mata tombak, dan beliau beristinja' dengan menggunakan air." (HR. Bukhari dan Muslim). Dan dari Aisyah ra, Rasulullah saw bersabda,"Apabila salah seorang dari kalian pergi untuk buang hajat, maka hendaklah ia membawa tiga buah batu dan bersuci dengannya, sesungguhnya ia telah mencukupinya." (HR. an-Nasa'i dan Abu Dawud). Dan penggunaan daun yang kering atau tisu sama dengan menggunakan batu.
  7. Jangan beristinja' menggunakan tulang atau kotoran. Sebagaimana disebutkan dalam hadis dari Jabir ra ia berkata,"Rasulullah saw melarang untuk mengusap (saat bersuci) dengan menggunakan tulang dan kotoran hewan." (HR. Muslim dan Abu Dawud).
  8. Janganah menyentuh kemaluan dengan tangan kanan dan jangan pula beristinja' dengan tangan kanan itu. Sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Abu Qaradah ra ia berkata,"Rasulullah saw bersabda,"Apabila dalah seorang dari kalian buang air kecil maka janganlah ia menyentuh kemaluannya dengan tangan kanannya dan jangan pula beristinja' dengan tangan kananya." (HR. Bukhari dan Muslim).
  9. Tidak diperbolehkan buang hajat di tempat yang dilalui oleh manusia ataupun tempat mereka berteduh. Sebagaimanadisebutkan dalam hadis Abu Hurairah ra bahwa Nabi saw bersabda,"Takutlah kalian perihal dua orang yang terlakanat." Para sahabat bertanya,"Siapakah dua orang yang terlaknat itu wahai Rasulullah?" beliau menjawab,"(Yaitu) orang yang buang hajat di jalanan manusia atau di tempat berteduh mereka." (HR. Muslim).
  10. Di makruhkan buang air kecil di tempat mandi. Karena "Rasulullah saw telah melarang seseorang untuk buang air kecil di tempat mandinya."(HR. an-Nasa'i dan Abu Dawud).
  11. Tidak diperbolehkan buang air kecil di tempat yang tergenang dan tidak mengalir.
  12. Tidak diwajibkan melakukan istinja' karena buang angin, karena ia bukanlah najis, dan juga tidak dibarengi najis. Imam Ahmad berkata,"Tidak ada kewajiban isinja' dari buang angin di dalam kitabullah atau di dalam sunnah Rasulullah saw."
  13. Pada saat buang hajat, janganlah membawa sesuatu yang di dalamnya terdapat ungkapan zikir kepada Allah. Allah swr berfirman,"Dan barangsiapa mengagungkan syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati." (QS. Al-Hajj: 32).
  14. Jangan berbicara saat buang hajat, meskipun hanya untuk menjawab salam.
  15. Dianjurkan untuk buang air kecil di tempat yang lunak, dan tidak buang air kecil di tempat yang keras, agar air najis tidak kembali memercik ke tubuh anda.

Wallahu'alam..

Sunnah-Sunnah Fitrah

Yang dimaksud sunnah-sunnah fitrah adalah sunnah para Nabi saw, dan dikatakan juga bahwa maksudnya adalah agama.
Abu Hurairah ra berkata, bahwa Rasulullah saw bersabda,"Fitrah itu ada lima: khitan, mencukur bulu kemaluan, mencukur kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak." (HR. Bukhari dan Muslim)

  • Khitan 
          Khitan bagi perempuan adalah memotong bagian yang paling bawah dari kulit yang terdapat di bagian atas kemaluan. Tujuannya untuk menstabilkan syahwatnya. Hukum khitan bagi wanita yaitu dianjurkan dengan tujuan untuk memuliakannya.
          Ibnu Qudamah berkata dalam al-Mughni (1/85) "Adapun khitan, maka ia wajib bagi laki-laki, dan bagi perempuan ia adalah kemuliaan. Ini merupakan pendapat sebagian besar ulama."
         Diantara dalil yang menunjukkan tentang disyariatkannya khitan bagi perempuan adalah sabda Nabi saw,"Apabila seorang lelaki telah duduk di antara empat cabang perempuan (di antara kedua kaki dan kedua tangannya), dan dua khitan telah saling bersentuhan, maka telah wajib baginya mandi." (HR. Muslim). Yang dimaksud dengan dua khitan adalah bagian yang dipotong dari kemaluan seorang laki-laki dan kemaluan perempuan. Disini terdapat juga keterangan bahwa pada masa itu anak-anak perempuan juga dikhitan.
        Jadi, hukum khitan bagi perempuan tidaklah kurang dari istihbab atau dianjurkan. Wallahu'alam..

  • Siwak
      
 Gambar Siwak

          Bersiwak juga merupakan sunnah fitrah sebagaimana dinyatakan oleh istri Rasulullah saw, yaitu Aisyah. Menggunakan siwak dianjurkan dalam segala kondisi namun lebih diutamakan pada kondisi-kondisi berikut ini:  
Saat berwudhu
          Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah saw bersabda,"Kalau saja tidak memberatkan bagi umatku, niscaya telah aku perintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali berwudhu." (HR. Ahmad).

Saat akan shalat
          Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah saw bersabda,"Kalau saja tidak memberatkan bagi umatku, niscaya telah aku perintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali hendak shalat." (HR. Bukhari dan Muslim).

Saat membaca Al-Qur'an
          Dari Ali ra berkata,"Kami diperintahkan untuk bersiwak, dan beliau bersabda,"Apabila seorang hamba bangkit untuk melaksanakan shalat, ia akan didatangi oleh malaikat yang berdiri dibelakangnya, mendengarkan bacaan al-Qur'an dan mendekat, ia akan terus mendengar dan mendekat hingga meletakkan mulutnya di mulut hamba tersebut, sehingga tidaklah ia membaca satu ayat, melainkan di mulut malaikat tersebut." (Dikeluarkan oleh al-Baihaqi (1/38), dan disahihkan oleh al-Albani dalam ash-Shahihah (1213)).

Saat memasuki rumah
          Dari al-Miqdam ibn Syuraih, bahwa ayahnya berkata,"Aku bertanya kepada Aisyah,'Apa yang pertama kali dilakukan oleh Rasulullah saw saat beliau masuk ke dalam rumahnya?' Ia menjawab,'Bersiwak.'" (HR. Muslim).

Saat melakukan qiyamullail
        Hudzaifah ra berkata,"Apabila Rasulullah saw bangun untuk melaksanakan tahajjud, beliau membersihkan mulutnya dengan siwak." (HR. Bukhari dan Muslim)
Membersihkan mulutnya maksudnya adalah menggosok giginya dengan siwak.



Wallahu'alam...

Hukum Air bag. 2

Ada beberapa persoalan yang berkaitan dengan masalah air.
  1. Air yang jatuh dari anggota tubuh yang dibasuh saat berwudhu, tetap suci, dan boleh digunakan kembali untuk bersuci, selama belum ada perubahan warna, bau, dan rasanya karena tercampur oleh najis. Bahkan para sahabat berebutan untuk mendapatkan air yang berjatuhan dari wudhu Nabi saw. 
  2. Kesucian air tidak dapat dihilangkan oleh keraguan, karena hukum asalnya adalah suci. Sehingga apabila muncul keraguan itu harus ditinggalkan dan yang diambil adalah keyakinan. Dan jika tidak yakin akan kesuciannya atau apakah ia telah bercampur dengan najis, maka para ulama sepakat bahwa air itu dapat digunakan untuk berwudhu.
wallahu'alam...

Hukum Air

Saudari-saudariku mungkin sudah mengetahui bahwasanya tidak akan sah shalat seseorang jika belum suci dari hadas besar, hadas kecil, maupun najis. Nabi SAW bersabda,"Allah tidak akan menerima shalat yang dilakukan tanpa bersuci." (HR. Muslim, at Timidzi, an Nasa'i, Abu Dawud, dan Ibnu Majah).

Air terbagi menjadi dua macam, yaitu air yang suci dan air yang najis.

1. Air yang suci
    Yaitu air yang tetap berada dalam bentuk asalnya dan ia adalah air yang keluar dari tanah, atau turun dari langit. Allah SWT berfirman,"dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu." (QS. Al Anfal: 11)
    Yang termasuk kategori ini ialah air sumur, air sungai, salju, dan embun, meskipun telah berubah karena lamanya air itu menetap, atau telah bercampur dengan materi lain yang suci dan tidak mungkin dapat terelakkan olehnya.
   Air laut pun begitu, sesuai sabda Nabi SAW,"Ia (laut) adalah suci airnya, dan halal bangkainya." (HR. Ahmad, Abu Dawud, at Tirmidzi, an Nasa'i, Ibnu Majah).
    Yang disebut air suci adalah air yang suci dalam wujudnya dan dapat mensucikan yang lainnya, dan air inilah yang digunakan untuk membersihkan hadas dan menghilangkan najis.
    Apabila air yang suci bercampur dengan benda suci lainnya dan mengubah sebagian dari sifatnya, maka ia tetap berada dalam kesuciannya, selama ia masih disebut air. Di dalam hadis dari Ummu Hani' disebutkan,"Sesungguhnya Rasulullah saw pernah mandi bersama Maimunah dari satu bejana yang di dalamnya terdapat bekas adonan tepung." (HR. an Nasa'i, Ibnu Majah). Adapun jika air itu bercampur dengan materi lain yang suci, dan membuatnya tidak lagi disebut sebagai air, maka tidak boleh digunakan untuk bersuci. Seperti mencampurkan teh ke dalam air, maka teh itu membuat air tersebut dinamakan (air) teh dan bukan air, sehingga tidak boleh digunakan untuk bersuci. Dan juga tidak boleh bersuci dengan sesuatu yang diperas dari hal-hal yang suci, seperti air bunga, karena ia tidak dinamakan air secara hakiki.


2. Air yang Najis
    Adalah air yang telah bercampur dengan najis, dan mengubah salah satu sifatnya.

Wallahu'alam...

Untuk sambungan dari Fikih Wanita ini di tunggu  postingan selanjutnya...

Pengertian Thaharah

Makna etimologis thaharah adalah bersih dan suci dari berbagai macam kotoran, sedangkan makna terminologis, thaharah adalah mengangkat hadas atau menghilangkan sesuatu yang ada di tubuh dan menghalanginya untuk melaksanakan shalat atau ibadah lainnya, juga hilangnya najis dari tubuh seorang muslim, juga dari pakaian, dan tempatnya.

Pembahasan mengenai thaharah meliputi hal-hal yang digunakan untuk bersuci, hal-hal yang hanya boleh dilakukan setelah bersuci, dan hal-hal yang harus disucikan.

up