Translate Your Language Here

Hukum Air bag. 2

Ada beberapa persoalan yang berkaitan dengan masalah air.
  1. Air yang jatuh dari anggota tubuh yang dibasuh saat berwudhu, tetap suci, dan boleh digunakan kembali untuk bersuci, selama belum ada perubahan warna, bau, dan rasanya karena tercampur oleh najis. Bahkan para sahabat berebutan untuk mendapatkan air yang berjatuhan dari wudhu Nabi saw. 
  2. Kesucian air tidak dapat dihilangkan oleh keraguan, karena hukum asalnya adalah suci. Sehingga apabila muncul keraguan itu harus ditinggalkan dan yang diambil adalah keyakinan. Dan jika tidak yakin akan kesuciannya atau apakah ia telah bercampur dengan najis, maka para ulama sepakat bahwa air itu dapat digunakan untuk berwudhu.
wallahu'alam...

0 komentar:

Posting Komentar


up