Air terbagi menjadi dua macam, yaitu air yang suci dan air yang najis.
1. Air yang suci
Yaitu air yang tetap berada dalam bentuk asalnya dan ia adalah air yang keluar dari tanah, atau turun dari langit. Allah SWT berfirman,"dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu." (QS. Al Anfal: 11)
Yang termasuk kategori ini ialah air sumur, air sungai, salju, dan embun, meskipun telah berubah karena lamanya air itu menetap, atau telah bercampur dengan materi lain yang suci dan tidak mungkin dapat terelakkan olehnya.
Air laut pun begitu, sesuai sabda Nabi SAW,"Ia (laut) adalah suci airnya, dan halal bangkainya." (HR. Ahmad, Abu Dawud, at Tirmidzi, an Nasa'i, Ibnu Majah).
Yang disebut air suci adalah air yang suci dalam wujudnya dan dapat mensucikan yang lainnya, dan air inilah yang digunakan untuk membersihkan hadas dan menghilangkan najis.
Apabila air yang suci bercampur dengan benda suci lainnya dan mengubah sebagian dari sifatnya, maka ia tetap berada dalam kesuciannya, selama ia masih disebut air. Di dalam hadis dari Ummu Hani' disebutkan,"Sesungguhnya Rasulullah saw pernah mandi bersama Maimunah dari satu bejana yang di dalamnya terdapat bekas adonan tepung." (HR. an Nasa'i, Ibnu Majah). Adapun jika air itu bercampur dengan materi lain yang suci, dan membuatnya tidak lagi disebut sebagai air, maka tidak boleh digunakan untuk bersuci. Seperti mencampurkan teh ke dalam air, maka teh itu membuat air tersebut dinamakan (air) teh dan bukan air, sehingga tidak boleh digunakan untuk bersuci. Dan juga tidak boleh bersuci dengan sesuatu yang diperas dari hal-hal yang suci, seperti air bunga, karena ia tidak dinamakan air secara hakiki.
2. Air yang Najis
Adalah air yang telah bercampur dengan najis, dan mengubah salah satu sifatnya.
Wallahu'alam...
Untuk sambungan dari Fikih Wanita ini di tunggu postingan selanjutnya...

0 komentar:
Posting Komentar